Dodik menjelaskan, disaat korban menumpahkan miras tersebut, tersangka lantas tidak terima lantaran jatah minuman miliknya jadi berkurang dan mengotori bajunya.
Tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras pun gelap mata dan menganiaya korban. Saat itu tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Tersangka yang belum puas menganiaya korban menggunakan tangan kosong lantas memukul kepala korban dengan sangat keras hingga korban jatuh tersungkur dan membentur tanah. Disaat itu, tersangka langsung tersadar atas apa yang diperbuat dan bergegas meninggalkan korban.
"Saat ditinggalkan, korban masih dalam kondisi hidup tetapi mengalami kejang-kejang," ungkapnya.
Dodik menjelaskan, saat meninggalkan korban, tersangka bergegas menumpang truk ke arah Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Disana tersangka juga sempat mengamen terlebih dahulu sebelum kembali menumpang truk ke Kabupaten Ponorogo. Setibanya disana, tersangka sempat memeriksa media sosial (Medsos) jika korban yang sudah dia aniaya malam itu ditemukan meninggal dunia.
Mengetahui kabar tersebut, tersangka yang takut keberadaanya terendus petugas kepolisian memilih untuk pergi ke Kabupaten Sragen dengan menumpang truk. Tersangka sendiri sempat menetap disana hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Macan Agung dan mengakui segala perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat III tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Handoko (49) warga Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru ditemukan tewas meninggal dunia di depan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini EMHABE, Minggu (12/2/2023).
Dari hasil Visum ditemukan luka memar di bagian kepala belakang serta mengalami pendarahan. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo