Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pengamen di Kabupaten Tulungagung berinisial MIM (23) warga Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disaat korban dan tersangka melakukan pesta minuman keras.
Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres Kompol, Dodik Tri Hendro Siswoyo.SH.S.I.K.M.I.K saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang pengamen yakni Handoko (49) warga Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan tersangka setelah sempat kabur ke Provinsi Jawa Tengah.
Akhirnya pada Selasa (14/2/2023) tersangka berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan introgasi.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi penganiayaan itu terjadi disaat mereka melakukan pesta miras di depan EMHABE Tulungagung. Saat itu korban hendak memberikan jatah miras untuk diminun tersangka. Namun tanpa sengaja korban justru menumpahkan minuman tersebut saat hendak diberikan kepada tersangka.
"Rupanya mereka memang melakukan pesta miras, karena kita juga mendapati barang bukti seperti botol miras di lokasi kejadian," katanya, Rabu (15/02/2023).
Dodik menjelaskan, disaat korban menumpahkan miras tersebut, tersangka lantas tidak terima lantaran jatah minuman miliknya jadi berkurang dan mengotori bajunya.
Tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras pun gelap mata dan menganiaya korban. Saat itu tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Tersangka yang belum puas menganiaya korban menggunakan tangan kosong lantas memukul kepala korban dengan sangat keras hingga korban jatuh tersungkur dan membentur tanah. Disaat itu, tersangka langsung tersadar atas apa yang diperbuat dan bergegas meninggalkan korban.
"Saat ditinggalkan, korban masih dalam kondisi hidup tetapi mengalami kejang-kejang," ungkapnya.
Dodik menjelaskan, saat meninggalkan korban, tersangka bergegas menumpang truk ke arah Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Disana tersangka juga sempat mengamen terlebih dahulu sebelum kembali menumpang truk ke Kabupaten Ponorogo. Setibanya disana, tersangka sempat memeriksa media sosial (Medsos) jika korban yang sudah dia aniaya malam itu ditemukan meninggal dunia.
Mengetahui kabar tersebut, tersangka yang takut keberadaanya terendus petugas kepolisian memilih untuk pergi ke Kabupaten Sragen dengan menumpang truk. Tersangka sendiri sempat menetap disana hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Macan Agung dan mengakui segala perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat III tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Handoko (49) warga Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru ditemukan tewas meninggal dunia di depan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini EMHABE, Minggu (12/2/2023).
Dari hasil Visum ditemukan luka memar di bagian kepala belakang serta mengalami pendarahan. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo