Ruko Belga Jalan Agus Salim Tulungagung Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 14 Desember 2022 | 21:13 WIB
Selain itu pembayaran ganti rugi masa sewa harus dilakukan dengan besaran 22 milyar rupiah.
Apabila objeknya tidak bayar akan dilakukan penyitaan oleh pengadilan.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Tulungagung Catur Hermono mengatakan setelah eksekusi nanti akan pihak termohon eksekusi agar membayar sejumlah uang sesuai amar putusan.
Nantinya apabila pihak penyewa tidak membayar maka akan diserahkan kepada pengadilan untuk dilakukan lelang.
"Kita juga sudah bergerak untuk penelurusan aset dan datanya sudah kami serahkan ke PN," tukasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo