get app
inews
Aa Text
Read Next : Sering Terjadi Laka di Jalan Mayjen Sungkono Tulungagung, Satlantas Koordinasi dengan Dishub

Ruko Belga Jalan Agus Salim Tulungagung Akhirnya Dieksekusi

Rabu, 14 Desember 2022 | 21:13 WIB
header img
Pengadilan Melakukan Eksekusi Ruko Belga Jalan Agus Salim Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Setelah menang gugatan di pengadilan, Pemkab Tulungagung akhirnya melakukan eksekusi Ruko Belga yang berada di Jalan Agus Salim Tulungagung. Selain pengadilan melakukan eksekusi Ruko termasuk tempat ibadah berupa gereja juga ikut dieksekusi.

Ada 3 gereja yang ada di kawasan ruko belga dan ada 2 yang sudah mengosongkan untuk siap dieksekusi.

Menurut Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung Ricky Ferdinand mengatakan sebelumnya pihak pengadilan sudah bersurat kepada gereja tersebut dan meminta kepada pengurus gereja agar mengosongkan.

"Saya sampaikan bahwa peringatan ini (eksekusi) sudah saya sampaikan pada bulan Mei 2022 dan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri dan tidak bisa lagi dicabut, ungkapnya, Rabu (14/12/2022).

Ricky melanjutkan, ia meminta saat perayaan natal nantinya mereka bisa menyewa gedung yang lain.

Apabila pengurus gereja tidak segera mengosongkan tempat ibadahnya secara sukarela maka akan dilakukan eksekusi secara paksa.

"Sebenarnya ada 1 gereja yang belum kosong tadi malam sudah dibongkar namun bangunan kanopinya masih buka," ujarnya.

Sebelumnya pengurus gereja juga sempat dipanggil oleh Pengadilan Negeri Tulungagung untuk audiensi terkait pengosongan gereja tersebut.

"Akhirnya harus dilakukan eksekusi dan ini proses sudah berjalan dan tidak bisa eksekusi ditunda dan dimohon pengertiannya dan akhirnya bersedia," ungkapnya.

Selain gereja Pengadilan juga melakukan eksekusi beberapa ruko di kawasan belga termasuk tempat ibadah, nantinya pengadilan akan menyerahkan objek berupa tanah dan bangunan.

"Bahwa ketika masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir maka objek dikembalikan ke pihak kesatu (pemkab) beserta bangunan," ungkapnya.

Selain itu pembayaran ganti rugi masa sewa harus dilakukan dengan besaran 22 milyar rupiah.

Apabila objeknya tidak bayar akan dilakukan penyitaan oleh pengadilan.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Tulungagung Catur Hermono mengatakan setelah eksekusi nanti akan pihak termohon eksekusi agar membayar sejumlah uang sesuai amar putusan.

Nantinya apabila pihak penyewa tidak membayar maka akan diserahkan kepada pengadilan untuk dilakukan lelang.

"Kita juga sudah bergerak untuk penelurusan aset dan datanya sudah kami serahkan ke PN," tukasnya. iNews Tulungagung

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut