Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung Bambang Ermawan menjelaskan, tanah dan bangunan ini merupakan tempat asli penyimpanan pusaka Tombak Kanjeng Kyai Upas dan sebagai tempat bersejarah peninggalan leluhur yang digunakan prosesi jamasan yang dilakukan tiap tahunnya pada bulan Suro semenjak Adipati Ngrowo ke – 4 yakni tahun 1824 oleh Raden Mas Tumenggung Peinggo Diningrat sebagai pewaris Pusaka Tombak Kyai Upas dari Mataram ke kadipaten Ngrowo.
Sejak diserahkannya dari pewaris pusaka tersebut kepada Pemerintah Daerah Tulungagung pada tahun 2016 dan sampai saat ini tempat penyimpanan pusaka tersebut beserta perlengkapan lainnya masih dititipkan diwilayah area kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kurang memenuhi standarisasi untuk penyimpanan dan sebagai tempat prosesi jamasan pusaka Tombak Kanjeng Kyai Upas.
“Selain sebagai aset Pemkab Tulungagung, nantinya akan digunakan sebagai tempat penyimpanan pusaka beserta perlengkapannya, dan prosesi jamasan, tempat ini juga sebagai tempat destinasi wisata religi,” pungkasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo