TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Senin (3/9/2022).
Penggeledahan dilakukan untuk proses penyidikan agar mendapatkan kelengkapan dokumen dalam perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan penerimaan pendapatan asli desa (PADes) dan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2014 - 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo menjelaskan, penggeledahan ini didasarkan pada surat perintah Kejari Tulungagung Nomor 01 Tahun 2022, terbitnya surat ini sebenarnya sudah sejak April 2022 lalu, namun penyidik mengalami kesulitan dalam mendapatkan kelengkapan dokumen yang dianggap penting dalam perkara dugaan korupsi di Desa Batangsaren lantaran pihak desa selalu mengelak.
“Ketika proses penyidikan, ada beberapa dokumen yang kami minta itu tidak diberikan oleh pihak desa, namun pihak desa tidak kooperatif, makanya kami melakukan penggeledahan,” Jelas Agung, Senin (3/10/2022).
Agung melanjutkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Tulungagung, ditemukan beberapa dokumen yang sempat tidak diberikan oleh pihak desa ketika penyidik meminta dokumen tersebut, tak hanya itu penyidik Kejari Tulungagung juga menemukan puluhan kwitansi dan stempel toko dan catering di Kantor Desa Batangsaren.
“Dokumen yang kami ambil itu banyak sekali, mulai dari dokumen APBDes, rancangan anggara dasa hingga dokumen penggunaan DD, ada Jug PC, jika ditotal setidaknya barang yang kami bawa mencapai 3 boks besar,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Batangsaren, Ripangi mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan Kejari Tulungagung secara mendadak, namun hal tersebut tidak menjadi masalah, karena pihaknya memastikan bisa kooperatif.
“Yang dibawa banyak, seperti berkas-berkas PADes, DD dan ADD pada tahun 2014-2019,” ungkapnya.
Terkait dengan temuan puluhan stempel dan kwitansi oleh Kejari Tulungagung, Ripangi menyebut bahwa stampel itu sudah ada sejak dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa Batangsaren.
"Stampel itu sudah ada sejak lama, sebelum saya menjabat," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo