Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum dari 30 Perkara
Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika dan obat terlarang. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (26/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-91/M.5.29/BP.1/11/2025. Seluruh barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini merupakan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana dan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” ujarnya.
Dari 30 perkara yang telah inkracht, Kejari Tulungagung memusnahkan total 260 item barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri atas lebih dari 135 ribu butir pil terlarang, ribuan butir ekstasi, serta 719,453 gram sabu-sabu dari berbagai putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Editor : Mohammad Ali Ridlo