Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum dari 30 Perkara
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Pil Double L sebanyak 55.592 butir dari 7 perkara.
- Dextromethorphan sejumlah 80.000 butir berdasarkan putusan PN Tulungagung No. 265/Pid.Sus/2024.
- Ekstasi warna biru sebanyak 267 butir dan warna pink 196 butir dari perkara narkotika yang telah inkracht.
- Sabu-sabu sebanyak 717,851 gram dari 15 perkara (Pasal 114) dan 1,602 gram dari 1 perkara (Pasal 112).
Sebanyak 179 item barang lainnya, seperti bong, pipet kaca, timbangan, plastik klip, ponsel, tas, dompet, korek gas, serta perlengkapan penyalahgunaan narkotika dan barang bukti perkara pidana umum lainnya.
Kajari Daniel menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah untuk menjaga transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
“Tentunya kami akan melakukan transparansi terhadap barang bukti tersebut," pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo