Pihaknya merinci, dari 35 kasus yang berhasil diungkap itu, 14 kasus masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian 1 kasus lainnya tengah ditangani oleh penyidik Polres Blitar dan 20 kasus lainnya diselesaikan melalui restorative justice.
20 Kasus yang diselesaikan melalui restorative justice ini merupakan kasus yang nilai kerugiannya rendah dan sebagian besar dilakukan oleh anak dibawah umur.
"Untuk sebarannya itu ada di Polres, Polsek Kedungwaru, Ngantru, Sumbergempol dan beberapa Polsek lainnya," tukasnya.
Atas kejadian tersebut pasal yang dikenakan tersangka dengan beragam pasal sesuai dengan tindka kejahatannya, seperti pasal 368 KUHP, 363, UU darurat yg diancam 5 tahun penjara sampai 20 tahun.
Editor : Mohammad Ali Ridlo