Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung menggelar operasi sikat Semeru mulai tanggal 19 September hingga 30 September 2022.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto mengatakan, dalam operasi sikat semeru tahun 2022 ini, pihaknya mendapatkan target untuk mengungkap 7 kasus pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Namun faktanya selama 12 hari pelaksanaan operasi Sikat Semeru itu, pihaknya bisa mengungkap 35 kasus pelanggaran hukum.
"Kita ditargetkan mengungkap 7 kasus saja, tapi kita berhasil mengungkap 35 kasus melebih target," jelasnya, Senin (3/10/2022).
Eko mengungkapkan, sebagian besar kasus kejahatan yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian biasa sebanyak 19 kasus, kemudian pencurian sepeda motor sebanyak 9 kasus dan kejahatan lainnya seperti penyalahgunaan senjata tajam dan kejahatan lainnya.
Sasaran dalam kejahatan kali ini adalah handphone, perhiasan dan benda berharga lainnya yang sering kali disepelekan oleh masyarakat.
Editor : Mohammad Ali Ridlo