get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub Putuskan Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online

Kemenhub Resmi Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Berlaku 10 September 2022

Rabu, 07 September 2022 | 23:16 WIB
header img
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022. (Foto: Dok. MPI)

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Berdasarkan aturan tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15 persen - 32 persen, zona II 28,5 persen - 44 persen, dan zona III 30 persen - 35,7 persen.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut