JAKARTA, iNewsTulungagung.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojek online ini dilakukan Kemenhub dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022.
"Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Kemenhub juga telah mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan pihak aplikator terkait kebijakan ini.
Berikut rincian kenaikan tarif ojek online yang berlaku 10 September 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Editor : Mohammad Ali Ridlo