get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Ojek Online di Tulungagung Geruduk Kantor Dinas Perhubungan, Ini Penyebabnya

Kemenhub Putuskan Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online

Minggu, 28 Agustus 2022 | 22:07 WIB
header img
Ojek online. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsTulungagung.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/08/2022).

Menurutnya, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," Tutur Adita.

Sebelumnya, tarif ojol akan mengalami kenaikan mulai besok, 29 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut