get app
inews
Aa Read Next : GISLI Cabang Tulungagung Resmi Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Puluhan Ojek Online di Tulungagung Geruduk Kantor Dinas Perhubungan, Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:41 WIB
header img
Puluhan Ojek Online menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Puluhan Ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Ojek Online Tulungagung mendatangi kantor dinas perhubungan Tulungagung. Mereka mempertanyakan tentang surat keputusan (SK) Gubernur tentang aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online.

Koordinator Forum Asosiasi Ojek Online Tulungagung, Pungki Defianto mengatakan ia menyayangkan atas surat keputusan gubernur tersebut yang berlaku sejak bulan Juli lalu. Ia juga mempertanyakan saat ini di Tulungagung belum ada realita terhadap SK gubernur tersebut.

"Jadi kita mempertanyakan SK nya itu beneran atau SK nya untuk meredam teman teman di lapangan," katanya, Selasa (12/12/2023).

Pungki menilai selama ini jasa ojek online ada satu jasa yang sudah tercapai, namun masih 20 persen kurang berdasarkan aturan surat keputusan.

Ia mengaku pendapatan dari ojek online dirasa kurang sesuai jarak tempuh dengan kilometer.

"Kita seharusnya bersih perkilometer Rp 8.000 perkilometer sekarang dibawah nominal itu," ucapnya.

Layanan yang digunakan oleh ojek online pengiriman (delivery), pengantar makanan (delivery food) rata rata dibawah.

Sesuai SK Gubernur Jatim tarif ojek online semua layanan pengiriman Rp.8.000 per 1-4 kilometer, sedangkan untuk R4 ada tambahan Rp.3.000.

Jika dibandingkan dengan tarif sebelum di SK kan dengan tarif grab Rp.8.000 aplikasi line Rp.6.000-Rp.7.000. 

Ia sudah mempertanyakan kepada pihak operator namun sejak bulan Juli tidak ada respon.

Sementara itu dikonfirmasi di tempat sama, Kabid Angkutan dan Prasarana, Jarmani mengatakan melayangkan surat edaran kepada seluruh operator ojek online.

"Nantinya akan kami komunikasikan dengan operator baik ojek, grab maupun Maxim kita komunikasikan," paparnya. 

Masih Jarmani kewenangan aturan tarif ojek online yakni di Pemprov jatim dan sudah disosialisasikan.

Nantinya apabila ditemukan operator yang nakal terkait aturan tarif bagi ojek online akan dilakukan pembinaan.

"Kita hanya sebagai pembina to pak, ga bisa kalau kita beri sanksi," tukasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut