Atas kejadian tersebut kemudian korban menanyakan ke pihak T, dan T justru marah-marah dan menyalahkan korban bahwa motor tersebut tidak seharusnya diberikan begitu saja kepada leasing, tak cukup disitu kemudian korban meminta uang sewanya dikembalikan, namun T menolak, dan sesuai perjanjian awal bahwa uang bisa dikembalikan asalkan unit motor bisa dikembalikan lagi ke T, merasa dirugikan kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak Peradi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung, pada (23/6/2022).
Setelah itu pada (26/7/2022) korban dan T dilakukan mediasi oleh pihak Polres yang mana dari hasil mediasi, T akan memberikan uang Rp 6 juta, lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal Rp 11,5 juta, apalagi selama masa penyewaan, korban menjaga motor dalam penguasaannnya.
"Untuk hal keamanan dan penguasaan sepenuhnya, korban sudah menjalankan, namun lantaran motor sudah diambil pihak leasing dan nyatanya motor sewaan bermasalah itu bukan tanggungjawab korban," katanya.
Darusman mengungkapkan, pelaku sendiri dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang mana diajukannya pasal tersebut lantaran pelaku yang mengaku jika motor yang disewakan resmi dan tidak bermasalah, namun nyatanya justru bermasalah dengan pihak leasing, selain itu, pada laporan yang dilayangkan juga dicantumkan agar hak korban dikembalikan.
Editor : Mohammad Ali Ridlo