TULUNGAGUNG, iNews.id - S (63) warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung melaporkan T, warga Desa Majan Kecamatan Kedungwaru selaku pemilik sewa motor, yang diduga melakukan tipu gelap motor yang dipinjamnya.
Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Tulungagung Darusman yang mengurus kasus korban S, menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (27/1/2022) lalu ketika korban menyewa sepeda motor Honda PCX kepada T selaku pemilik CV. Bangkit Rahayu, selama kurun waktu satu tahun.
Adapun pekerjaan korban sendiri sebagai serabutan yang mana korban menyewa motor kepada T lantaran memang mobilitasnya tinggi.
"Korban meminjam untuk menjadi pekerja serabutan, dan terkadang juga disuruh untuk melayani jasa pijat, dan memang motor tersebut dibutuhkan, apalagi uang yang digunakan untuk menyewa motor tersebut juga uang pinjaman," Jelas Darusman, Selasa (6/9/2022).
Darusman melanjutkan, adapun perjanjian yang tertulis dalam kedua belah pihak yakni pihak yang menyewa memberikan uang sebesar Rp 12 Juta sebagai yang sewa motor honda PCX selama kurun waktu satu tahun tersebut.
Dalam surat perjanjian, uang tersebut sudah termasuk ke dalam administrasi dan lain - lain dan barang yang disewa bakal dikembalikan sesuai perjanjian pada tanggal (27/1/2023).
Tak hanya itu, T juga menjanjikan jika akan mengembalikan uang sewa Rp 11,5 juta jika waktu sewa sudah habis, dengan syarat motor sewaan dikembalikan, tak hanya itu T juga meyakinkan bahwa motor sewaan itu resmi dan tidak bermasalah, dengan kesepakatan itu keduanya kemudian menyetujui perjanjian dengan surat perjanjian yang dibubuhi tanda tangan.
"Setelah keduanya membuat kesepakatan, keduanya akhirnya sepakat," ungkapnya. Selang lima bulan usai pemakaian, atau pada (9/6/2022) tiba-tiba T kembali menghubungi korban jika motor yang dipakainya hendak ditukar dengan motor jenis yang sama tetapi dengan unit lain tanpa surat perjanjian yang baru, yang mana pada saat itu, korban masih percaya atas hal tersebut.
"Jadi awalnya motor yang disewa korban itu Honda PCX, kemudian motor sewaan korban ditarik dan diganti jenis motor yang sama," Ungkapnya.
Masih menurut Darusman, motor yang ditukar oleh T, itupun digunakan kembali oleh korban dan kemudian setelah dua minggu pemakaian pada (23/6/2022) motor sewaan korban yang dipakai ke Kediri diambil leasing dan ditarik oleh pihak leasing.
"Pada saat itu korban sempat mengelak bahwa motor itu adalah sewaannya dari T, namun lantaran pihak leasing datang banyak kemudian korban dibawa ke kantor leasing untuk diajak ngobrol, dan setelah berbincang-bincang motor sudah tidak ada," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban menanyakan ke pihak T, dan T justru marah-marah dan menyalahkan korban bahwa motor tersebut tidak seharusnya diberikan begitu saja kepada leasing, tak cukup disitu kemudian korban meminta uang sewanya dikembalikan, namun T menolak, dan sesuai perjanjian awal bahwa uang bisa dikembalikan asalkan unit motor bisa dikembalikan lagi ke T, merasa dirugikan kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak Peradi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung, pada (23/6/2022).
Setelah itu pada (26/7/2022) korban dan T dilakukan mediasi oleh pihak Polres yang mana dari hasil mediasi, T akan memberikan uang Rp 6 juta, lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal Rp 11,5 juta, apalagi selama masa penyewaan, korban menjaga motor dalam penguasaannnya.
"Untuk hal keamanan dan penguasaan sepenuhnya, korban sudah menjalankan, namun lantaran motor sudah diambil pihak leasing dan nyatanya motor sewaan bermasalah itu bukan tanggungjawab korban," katanya.
Darusman mengungkapkan, pelaku sendiri dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang mana diajukannya pasal tersebut lantaran pelaku yang mengaku jika motor yang disewakan resmi dan tidak bermasalah, namun nyatanya justru bermasalah dengan pihak leasing, selain itu, pada laporan yang dilayangkan juga dicantumkan agar hak korban dikembalikan.
Editor : Mohammad Ali Ridlo