TULUNGAGUNG, iNews.id - S (63) warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung melaporkan T, warga Desa Majan Kecamatan Kedungwaru selaku pemilik sewa motor, yang diduga melakukan tipu gelap motor yang dipinjamnya.
Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Tulungagung Darusman yang mengurus kasus korban S, menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (27/1/2022) lalu ketika korban menyewa sepeda motor Honda PCX kepada T selaku pemilik CV. Bangkit Rahayu, selama kurun waktu satu tahun.
Adapun pekerjaan korban sendiri sebagai serabutan yang mana korban menyewa motor kepada T lantaran memang mobilitasnya tinggi.
"Korban meminjam untuk menjadi pekerja serabutan, dan terkadang juga disuruh untuk melayani jasa pijat, dan memang motor tersebut dibutuhkan, apalagi uang yang digunakan untuk menyewa motor tersebut juga uang pinjaman," Jelas Darusman, Selasa (6/9/2022).
Darusman melanjutkan, adapun perjanjian yang tertulis dalam kedua belah pihak yakni pihak yang menyewa memberikan uang sebesar Rp 12 Juta sebagai yang sewa motor honda PCX selama kurun waktu satu tahun tersebut.
Editor : Mohammad Ali Ridlo