Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut akan dikawal secara transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan militer. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik militer setelah sebelumnya diproses oleh penyidik Reskrim Polres Tulungagung.
“Sebagai institusi militer, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Subdenpom dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan berjalan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Kodim memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses hukumnya selesai, termasuk pelaporan ke tingkat komando yang lebih tinggi di Kodam V/Brawijaya.
Diketahui, Serda AM baru berdinas di Koramil Pakel sekitar enam bulan terakhir. Ia juga disebut pernah terjerat kasus serupa di wilayah Trenggalek pada tahun 2024. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
