Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Warga eks perkebunan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menolak rencana relokasi lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Penolakan itu disampaikan usai audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajaran Forkopimda Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Kamis (16/10/2025).
Salah satu warga, Mahfud, menegaskan bahwa seluruh warga sepakat menolak relokasi, bahkan jika harus mempertaruhkan nyawa.
“Memang kalau relokasi, warga semua menolak, meski taruhannya nyawa,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan, warga tidak tinggal diam atas rencana tersebut dan siap menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
“Pak Egi Sujana siap menggugat ulang dengan gugatan perdata,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung terkait lahan eks perkebunan Kaligentong.
“Sementara ini kita belum berpikir ke arah sana. Pihak Kejaksaan akan melakukan survei langsung ke lokasi eks perkebunan Kaligentong,” ujarnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait