Wakapolsek Pakel Jadi Korban Penganiyaan Pesilat Tulungagung

Afif Nasrul
Konferensi pers di halaman Polres Tulungagung. (Afif Nasrul)

Petugas yang lain kemudian mencoba mengamankan pesilat yang sedang melakukan aksi pengeroyokan tersebut dan satu orang AF (20) warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman berhasil diamankan.

"Satu orang berhasil diamankan diperkirakan 9 lainnya kabur, petugas juga masih melakukan identifikasi dilokasi kejadian dan melakukan upaya penyelidikan," imbuhnya.

Karena kondisi sudah tidak kondusif Resmob Macan Agung membubarkan paksa konvoi yang membuat Wakapolsek Pakel, Iptu Muhtar terluka.

Satu pelaku yang diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk keperluan penyidikan, kini pelaku dijerat dengan pasal 214 Jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network