Namun tidak semua usulan remisi tersebut diterima. Menurut Ma’ruf, hal itu dikarenakan masih ada warga binaan yang masa pidananya terlalu pendek sehingga belum memenuhi syarat.
“Bagi WBP yang tidak mendapatkan remisi itu dikarenakan hukuman pidananya masih pendek, sehingga belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan 2 bulan hingga 5 bulan masa hukuman. Semua WBP, baik kasus pidana umum maupun pidana khusus seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), berhak mendapat remisi jika memenuhi ketentuan, di antaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta memiliki catatan kelakuan baik.
“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari negara atas komitmen WBP yang ingin memperbaiki diri,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait