Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Insiden balon udara meledak kembali terjadi dan kali ini menimpa sebuah rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/04/2025). Rumah milik Marsini mengalami kerusakan cukup parah akibat ledakan balon udara yang meletus sebanyak dua kali tepat di atas atap rumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Bandung, AKP Muhammad Anwari, balon udara tersebut awalnya terlihat melayang dari arah barat sebelum akhirnya meledak di atas rumah korban. Setelah kejadian, balon udara sempat kembali terbang ke arah barat.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diduga balon udara tersebut diterbangkan dari area persawahan di Desa Mergayu,” jelas AKP Muhammad Anwari.
Akibat ledakan tersebut, atap dan plafon rumah Marsini mengalami kerusakan cukup serius. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp25 juta.
AKP Anwari menegaskan bahwa aksi penerbangan balon udara tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Penerbangan balon udara tanpa izin melanggar Undang-Undang Penerbangan dan dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait