3 Pemuda di Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan

Afif Nasrul
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur

Tulungagung, iNews Tulungagung - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil menangkap tiga pemuda asal Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.

Ketiganya, SE (21), MRA (21), dan BS (19). Mereka ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan bersama - sama terhadap RC alias Pitik (35), warga Dusun Jati, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, pada Minggu (11/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur menjelaskan  kronologi kejadian berawal ketika Rudi (korban), yang sedang mabuk minuman keras (miras), membuat keributan dengan mencabuti bendera merah putih milik warga sekitar.

Aksi korban tersebut memancing kemarahan warga, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap RC.

"Korban dalam keadaan mabuk miras, mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul, sehingga membuat warga geram. Akibatnya, sejumlah tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujarnya, Kamis (15/08/2024).

Akibat kejadian tersebut RC mengalami luka dalam yang serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung pada Minggu sore (11/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kondisi korban  sempat memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu pagi (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB setelah menjalani perawatan selama empat hari di RSUD Dr.Iskak.

"Korban dilaporkan meninggal dunia setelah empat hari perawatan," jelasnya.

Untuk memastikan penyebab kematian, petugas melakukan autopsi pada jasad korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bekas kekerasan pada tubuh korban.

"Hasil autopsi akan kami sampaikan nanti, namun memang ada bekas kekerasan pada tubuh korban," tegasnya.

Selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bendera yang dicabuti oleh korban. Barang bukti ini menunjukkan awal mula permasalahan yang berujung pada penganiayaan.

"Kami juga mengamankan bendera yang dicabut oleh korban, karena dari situlah masalah berawal," imbuhnya.

Dati hasil penyelidikan pihak kepolisian ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network