Karyawan Bank Diringkus Polres Tulungagung, Diduga Terlibat Investasi Bodong

Afif Nasrul
Konferensi Pers kasus penipuan dengan tersangka DR (34). Foto iNewsTulungagung

Tulungagung, iNews Tulungagung - Seorang karyawan sebuah bank di Tulungagung berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar diringkus Polres Tulungagung

Karyawan bank tersebut kedapatan melakukan penipuan investasi emas dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, korban berinisial DCF (22) warga Kabupaten Tulungagung. 

Awalnya, tersangka yang memiliki jabatan sebagai Costumer Sales Executive (CSE) menawarkan investasi emas kepada korban dengan keuntungan 15-20 persen.

Diketahui, keuntungan itu akan didapat dari korban jika dirinya mau melakukan investasi emas, yang mana keuntungan didapat melalui investasi emas tersebut. Dikarenakan tersangka sendiri merupakan pegawai lama dan sudah mengenalnya, korban lantas tidak menaruh curiga dan percaya begitu saja kepada tersangka. 

"Pada saat itu, korban mau melakukan investasi emas di salah  satu bank melalui tersangka, karena memang korban sudah mempercayai tersangka, karena dia merupakan karyawan salah satu bank," katanya.Senin (15/7/2024).

Arsya mengungkapkan, rupanya korban justru tidak mendapatkan keuntungan yang didapat sesuai yang dijanjikan oleh tersangka diawal kesepakatan. Korban kemudian berusaha mencari tersangka untuk memintai penjelasan, namun tersangka justru sudah lama tidak ke kantor.

Mendapati hal itu, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tulungagung, yang mana korban mengalami kerugian senilai Rp 360 juta. Usai menerima laporan itu, petugas Polres Tulungagung kemudian segera melakukan proses penyelidikan yang rupanya, korban atas kasus ini tidak hanya satu orang.

"Pada saat kami melakukan penyelidikan, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Tercatat ada 4 orang yang menjadi korban mulai dari warga Tulungagung dan warga Blitar," ungkapnya.

Selama proses penyelidikan, jelas Arsya, rupanya aksi penipuan investasi emas yang dilakukan oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 kemarin. Saat melakukan pengejaran terhadap tersangka, diketahui tersangka sempat bersembunyi, namun pada akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polisi.

Setelah tersangka menyerahkan diri, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang rupanya, tersangka meraup keuntungan Rp5 miliar melalui penipuan itu. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain atas kasus investasi bodong ini.

Menurut Arsya, tersangka sendiri mengaku jika uang Rp5 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk gali lubang tutup lubang atau untuk menutup uang kerugian korban-korban yang lain. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Tulungagung, sembari petugas melakukan proses pengembangan atas kasus ini. 

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dengan ancaman hukuman terhadap tersangka yakni penjara 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network