Tulungagung, iNews Tulungagung - Puluhan orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Tulungagung mulai dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang Kabupaten Malang. Diketahui belasan diantaranya masuk kategori I atau pasien dengan kategori agresif.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Sapti Saripah mengatakan, pihaknya mengirim sebanyak 42 ODGJ ke RSJ Lawang Kabupaten Malang. Dimana sebelumnya, sudah ada 38 ODGJ yang dikirim ke RSJ Lawang terlebih dahulu untuk menjalani perawatan intensif atas kondisinya.
Berdasarkan data pada tahun 2024 ini total sudah ada sebanyak 80 ODGJ asal Tulungagung yang dikirim ke RSJ Lawang Kabupaten Malang agar mendapatkan perawatan. Hal ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah Tulungagung atas kondisi warganya yang mengidap ODGJ agar segera sembuh.
"Kasus ODGJ di Tulungagung harus segera ditangani, sehingga semakin banyak warga Tulungagung yang mengidap gangguan jiwa dan bisa dientaskan," kata Ana Sapti Saripah, Rabu (3/7/2024).
Ana mengatakan, setiap harinya selalu terjadi peningkatan, dimana sampai saat ini total ada sebanyak 2.347 ODGJ yang terdata melalui Dinkes Tulungagung. Dengan banyaknya kasus ODGJ itu, membuat Pemerintah Tulungagung sulit untuk menangani secara mandiri.
Mengingat, fasilitas kesehatan (Faskes) untuk melayani ODGJ di Tulungagung masih sebatas pada rawat jalan, sedangkan fasilitas rawat inap terbatas. Hal itulah yang akhirnya membuat Pemkab Tulungagung bekerjasama dengan beberapa rumah sakit jiwa seperti RSJ Menur Surabaya dan RSJ Lawang Malang.
"Kita fasilitas rawat inapnya terbatas, padahal banyak ODGJ yang perlu dilakukan rawat inap. Sedangkan pelayanan rawat jalan, cukup di Tulungagung sudah bisa," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja RSJ Lawang, Susiati mengatakan, sebanyak 12 dari 40 pasien ODGJ yang dikirim ke RSJ Lawang hari ini termasuk pasien kategori I. Dimana hal itu berarti jika pasien tersebut sangat agresif, sehingga proses pemberangkatannya juga dilakukan secara terpisah dari pasien kategori II dan III.
Menurutnya, pasien ODGJ yang dijemput ini merupakan pasien ODGJ yang memiliki penjamin seperti BPJS dan lain-lain, sedangkan bagi pasien yang tidak memiliki apapun, dibuatkan rekom oleh Dinkes dan Dinsos Tulungagung. Pasien yang dijemput juga dilakukan screening kesehatan untuk menentukan jenis perawatannya.
"Pada saat screening, kami tentukan apakah pasien ini hanya cukup dilakukan rawat jalan atau rawat inap sekaligus. Untuk biayanya gratis, ditanggung pihak kami (RSJ) Lawang, karena ini program sosial," kata Susiati.
RSJ Lawang memiliki kapasitas sebanyak 372 tempat tidur, dimana 16 persennya untuk pasien non gangguan jiwa. Sedangkan sisanya sebanyak 84 persen tempat tidur yang tersedia di RSJ Lawang untuk pelayanan perawatan pasien dengan gangguan jiwa.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan jika Dinkes Tulungagung siap, yang berarti segala macam persyaratan sudah terpenuhi, maka pihaknya siap melakukan penjemputan dan pemulangan pasien ODGJ. Sedangkan secara klinis, pasien ODGJ itu akan dirawat selama 14-15 hari dan setelahnya dipulangkan.
"Jadi selama menjalani perawatan, setidaknya pasien ODGJ ini akan dipulangkan dalam kondisi sadar jika dirinya sakit, sehingga pasien mau nurut saat diminta meminum obat dan tidak agresif," tutupnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait