Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menggelar pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning bongso, Kamis (27/6/2024).
Dilansir dari akun resmi instagram humas.tulungagung, sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Prosesi penyerahan SK dilakukan usai Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT membaca naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD se Kabupaten Tulungagung.
Pj Bupati Heru Suseno menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun tidak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh desa.
Dari total 257 desa, pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan hanya bisa dinikmati oleh 249 desa. Itu karena, ada moratorium pilkades serentak pada 2025, meninggal dunia dan ada yang tersandung kasus hukum.
“Selamat bagi kepala desa yang menerima SK. Dan selain kades, ada 2185 BPD yang dikukuhkan dan menerima SK,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga mengapresiasi desa - desa di Kabupaten Tulungagung. Dimana, desa dengan status maju, mandiri dan berkembang terus meningkat. Bahkan, ada yang meraih penghargaan sebagai Desa Mandiri IDM Strata Tertinggi dengan skor 0,9605 yang diraih Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.
“Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang lebih baik,” tuturnya.
Disela acara tersebut, Pj Bupati didampingi plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD), serta jajaran Forkopimda Tulungagung menyerahkan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur kepada 3 Desa Yakni Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan; Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, dan Desa/Kecamatan Pakel. Selain itu, juga menyerahkan santunan JKM dan Beasiswa untuk ahliwaris dari peserta BPJS ketenagakerjaan. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait