Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, TNI/Polri, DPMPTSP dan BNN Tulungagung menertibkan cafe karaoke di wilayah Ngantru atau seputaran Jembatan Ngujang 2.
Dari hasil penertiban tersebut petugas menemukan 2 titik penjual miras dengan berbagai merk.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Tulungagung Sumarno mengatakan sebanyak 8 warung (karaoke) di 2 titik ditemukan miras dengan berbagai merek.
"Jadi, petugas gabungan telah menemukan miras di 8 warung mas di 2 titik," katanya, Jumat (5/04/2024).
Dari hasil penertiban miras tersebut sebanyak 50 botol miras dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Sementara akan ditindaklanjuti oleh jajaran samping," jelasnya.
Sumarno melanjutkan meskipun surat edaran dari pemkab sudah terbit, namun belum ada sosialisasi.
Pihaknya akan melihat sejauhmana perizinan usaha kafe karaoke di seputaran Ngujang 2.
Ia meminta kepada pengusaha kafe karaoke agar ditutup sementara selama lebaran sambil menunggu informasi lebih lanjut.
"Setelah lebaran 2 hari baru beroperasi," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait