Sidang Pra Peradilan Kasus Pelajar Tewas Usai Latihan Silat Ditunda

Afif Nasrul
Puluhan pesilat di Tulungagung memadati kantor Pengadilan Negeri Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Puluhan pesilat di Tulungagung memadati kantor Pengadilan Negeri Tulungagung. Kehadiran puluhan pesilat tersebut untuk menghadiri sidang pra peradilan pertama atas kasus tewasnya pelajar usai berlatih silat di Kecamatan Ngunut.

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, pihaknya cukup kecewa pada pelaksanaan sidang perdana pra peradilan dengan terdakwa DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung yang digelar di PN Tulungagung.

Pasalnya, pada sidang perdana ini justru ditunda dan diundur sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 mendatang lantaran adanya beberapa kendala. 

Pada sidang tersebut, pihak Polres Tulungagung meminta agar persidangan pra peradilan tersebut ditunda sampai tanggal 8 Januari 2024.

"Pihak Polres Tulungagung mengirim surat ke PN Tulungagung untuk meminta agar sidang pra peradilan ini ditunda sampai tanggal 8, tetapi permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim, namun tetap diundur sampai tanggal 4," katanya.Kamis (28/12/2023).

Nur Endah menjelaskan, permohonan penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak Kuasa Hukum Polres Tulungagung tidak bisa hadir dalam proses sidang perdana tersebut. 

Ketidakhadiran tersebut dengan alasan jika saat ini masih ada kegiatan Operasi Lilin Semeru 2023, sehingga petugas masih berfokus pada operasi tersebut.

Atas alasan tersebut, pihaknya tentu sangat kecewa dengan aparat kepolisian Polres Tulungagung yang memilih tidak hadir dalam persidangan pertama ini dengan alasan tersebut. 

Padahal seharusnya, meski operasi tersebut tetap berjalan, pihak Polres Tulungagung tetap mengirim tim hukumnya. 

"Kepolisian Republik Indonesia ini merupakan instansi yang besar, seharusnya operasi itu bukan dijadikan alasan untuk tidak mengirim Tim Hukumnya," jelasnya.

Pihaknya juga menyayangkan tidak diperbolehkannya para pesilat yang hadir untuk menyaksikan persidangan masuk ke dalam ruang sidang. 

Bahkan para pesilat yang hadir juga dihadang oleh anggota kepolisian untuk tidak masuk ke area PN Tulungagung.

Tidak diperbolehkannya para pesilat untuk menyaksikan sidang pra peradilan dikarenakan alasan keamanan, padahal tidak ada satupun pesilat yang membawa senjata tajam. Sedangkan majelis hakim sendiri juga sudah mengumumkan jika sidang pra peradilan tersebut terbuka dan dibuka untuk umum.

"Syaratnya kan hanya siapa saja yang memenuhi ketertiban boleh masuk, kami juga sudah memastikan jika mereka (Pesilat) akan kondusif saat diruang sidang," ujarnya.

Pihaknya sudah menyiapkan materi persidangan terkait keberatan atas penetapan DAR sebagai tersangka. Materi tersebut ditujukan agar pihak PN Tulungagung meminta agar Polres Tulungagung meninjau kembali pada proses penetapan tersangka tersebut.

Menurutnya, materi keberatan itu sebenarnya bukan ditujukan untuk merubah hasil putusan pada proses peradilan atas kasus hukum ini agar dimenangkan oleh terdakwa. 

Namun, pihaknya hanya ingin agar kasus tersebut bisa diusut seterang-terangnya agar terlihat apakah terdakwa memang benar-benar terbukti bersalah atau justru tidak.

"Kami tidak bermaksud agar DAR yang semula bersalah misalnya terus menjadi tidak bersalah, bukan itu. Tetapi kita berusaha untuk membuka kasus ini seterang-terangnya. Kalau benar bersalah ayo kita proses sesuai hukum, kalau tidak bersalah, harus dibebaskan," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan Pengadilan Negeri hanya mau bilang sidang ditunda sampai tanggal 4 januari, setelah itu prosesnya  maksimal 7 hari.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network