Mengingat pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan, melakukan penahanan hingga menetapkan sebagai tersangka harus selalu sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Hal itulah yang menjadi konsentrasi Tim LHA PSHT Tulungagung dalam penolakan terhadap penetapan tersangka.
"Kami sebenarnya tidak melakukan pembelaan atau apapun, kami hanya ingin agar kasus ini benar-benar terungkap sesuai dengan apa yang terjadi, karena yang menentukan siapa yang bersalah itu bukan siapa-siapa, melainkan proses pengungkapan peristiwa itu sendiri," ungkapnya.
Ditanya soal punya sertifikasi kepelatihan yang dimiliki tersangka, Ia memastikan jika tersangka sudah memiliki sertifikat kepelatihan dan telah mengikuti dillat kepelatihan yang dilakukan oleh PSHT Cabang Tulungagung.
Hal itu berarti, tersangka sudah memiliki surat tugas dan layak untuk menjadi pelatih.
Selain itu, pihaknya juga memiliki dokumen kesanggupan keikutsertaan korban dalam berlatih pencak silat yang mana dokumen tersebut juga sudah sesuai prosedur.
Dengan begitu, secara aturan latihan yang digelar oleh tersangka di SMAN 1 Ngunut sudah memenuhi aturan dan dilakukan sesuai standar.
"Bahkan saat memerima tendangan, siswa kami juga sudah dibekali cara yang aman saat terjatuh. Maka dari itu, kami merasa ada yang janggal dalam kasus ini mulai dari penetapan tersangka hingga proses gelar perkara kemarin," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait