Dinilai Janggal, LHA PSHT Tulungagung Ajukan Praperadilan Terkait Pelatih Silat Jadi Tersangka

Afif Nasrul
LHA PSHT Cabang Tulungagung mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Telah ditetapkanya tersangka berinisial DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut atas kasus kekerasan usai latihan pencak silat berbuntut panjang. 

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung menganggap kepolisian dinilai janggal dalam memproses hukum.

Koordinator LHA PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan sudah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas kasus yang menjerat pelatih pencak silat tersebut. 

Permohonan praperadilan itu dilakukan karena pihaknya merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka.

Korban yakni RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung sempat mengikuti latihan silat dengan tersangka pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Sedangkan korban sendiri diketahui meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) yang mana pihakya merasa ada kejanggalan dengan jeda waktu latihan terakhir dan meninggalnya korban.

"Kami mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tulungagung atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung terhadap pelatih silat berinisial DAR," katanya, Senin (18/12/2023).

Indah menjelaskan, dikarenakan ada jeda waktu yang panjang, pihaknya merasa jika bisa saja korban tewas bukan karena setelah mengikuti latihan silat, melainkan karena suatu hal lain. 

Kemudian kejanggalan lainnya juga terlihat saat pihaknya mengikuti reka adegan atau rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (14/12/2023) kemarin.

Pasalnya saat melihat adegan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya kekerasan yang patut dicurigai sehingga bisa menyebabkan tewasnya seseorang.

Pada proses rekonstruksi tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya adegan benturan kepala.

Padahal dalam hasil otopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak akibat kepala yang terbentur tanah usai korban menerima tendangan dari tersangka. 

Hal itu juga dikuatkan oleh petunjuk dari CCTV yang ada di area sekitar tempat latihan yang tidak menunjukkan adanya benturan tersebut.

"Selama rekonstruksi kemarin, tidak ada adegan yang diperagakan saat kepala korban membentur tanah, padahal hasil otopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak," jelasnya.

Indah mengungkapkan atas bukti-bukti tersebut, pihaknya meminta agar PN Tulungagung agar memeriksa kembali penetapan tersangka tersebut apakah sudah sesuai atau belum. Pihaknya sendiri juga menganggap jika Polres Tulungagung terlalu terburu-buru dan prematur atas penetapan tersangka tersebut.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network