Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polemik terkait banyaknya kabel provider yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tulungagung, akhirnya di sikapi oleh Dinas PUPR Tulungagung.
Saat dihubungi melalui pesan gawai, Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono mengatakan bahwa Dinas PUPR hanya mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek), yang merupakan salah satu syarat perijinan melalui sistem OSS.
"Jadi salah satu syarat Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh PUPR." Ujar Agus Sulistiono dalam pesan gawai, Kamis ( 07/12/2023).
Selama ini pemasangan tiang provider untuk layanan jasa internet tersebut di beberapa tempat ruas jalan Kabupaten Tulungagung terkesan semrawut. Selain karena pemasangan tiang yang dalam satu tempat bisa ada 3-4 tiang. Banyak kabel provider yang bergelantungan, bahkan sangat rendah. Seperti yang ada di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Rendahnya Kabel tersebut seringkali mengganggu aktivitas warga.
Agus juga menambahkan bahwa saat ini untuk perijinan kabel provider yang melalui Online Single Submission (OSS) yang telah keluar perijinannya. Selain itu Perda tentang pembahasan fiber optik masih dalam proses.
Sekdin mengakui bahwa pemasangan tiang dari vendor milik PJI tersebut tidak melibatkan Dinas PUPR. Karena dinas sendiri hanya dilibatkan dalam rekomtek dan persyaratan verifikator lainnya.
Namun dilihat fakta di lapangan banyak sekali tiang provider yang dalam satu tempat bisa ditancapkan tiang 3-5 tiang. Dan hal ini sudah berlangsung lama dan belum di tertibkan. Jika perijinan OSS sampai saat ini belum keluar, kenapa PJI bisa menancapkan tiang provider di ruas jalan Kabupaten Tulungagung?.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait