Pemkab Tulungagung Belum Terapkan WFH bagi ASN, Aturan Masih Dikaji

Afif Nasrul
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung hingga saat ini belum memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun pemerintah pusat telah menetapkan penerapan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji dan membahas aturan tersebut sebelum diterapkan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“Jadi hari ini kita rapatkan dan kita godok aturan tersebut,” ujar Gatut Sunu, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, meski belum menerapkan kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung tetap akan mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kita ngikut aturan yang ada dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gatut menjelaskan bahwa kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat bertujuan untuk penghematan energi. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi global, khususnya terkait situasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network