Tulungagung, iNewsTulungagung.id -
Sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung, Kamis (31/08/2023).
Dalam kegiatan ini dihadiri Pejabat utama Polres Tulungagung, pejabat utama Kejaksaan Negeri Tulungagung, para akademisi serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini apalagi aturan baru yang disosialisasikan kepada peserta termasuk ASN yang ada di lingkup Pemkab Tulungagung.
Maryoto menyebut, dalam penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan dengan upaya Restoratif Justice (RJ) namun tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan RJ, sehingga harus tetap ada ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian perkara hukum secara restorasi justice tersebut dimaksudkan agar keadilan korban yang terampas dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menimbulkan dendam antara korban dan pelaku.
Ini selaras dengan KUHP baru dimana memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat/ adat, yang tidak hanya mengedepankan sanksi semata tetapi juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
"Perlu kami sampaikan pada bapak-ibu hadirin, bahwa di Tulungagung juga telah ada “Kampung Restorative Justice” yaitu di desa Sumberejo Kulon Kec. Ngunut yang telah di launching Kejaksaan pada tanggal 25 Februari 2022, kemarin," ucapnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait