Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan di Masjid

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus pencabulan di Masjid Tulungagung. Foto: istimewa

Lantaran geram, warga kemudian mendatangi muda - mudi tersebut, pihaknya juga memintai identitas, namun rupanya dari kelima muda-mudi tersebut hanya satu orang yang bisa menunjukkan KTP, dengan alamat seusai KTP di Mojokerto dan kos di Sembung. 

Jadi 4 orang masih dibawah umur, 2 perempuan berstatus adik kakak, dan 2 laki-laki lainnya juga masih dibawah umur, serta bukan warga Kelurahan Panggungrejo. 

Satu warga menegur muda-mudi tersebut lantaran tidak sepantasnya hal tersebut dilakukan, tak cukup disitu dari dua perempuan yang masih dibawah umur itu juga mengakui bahwa barusan telah melakukan hubungan suami istri di Masjid Al Ma'ruf yang lokasinya di selatan lapangan. 

Mendengar pernyataan tersebut warga  semakin geram lantaran tempat ibadah digunakan untuk hal yang kurang pantas, merasa geram lantaran ada unsur pidana di dalamnya, pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. 

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network