Atas perbuatannya untuk tersangka dewasa dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Untuk yang dewasa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyaknya Rp 5 Milyar, sedangkan untuk yang masih dibawah umur mengikuti alur peradilan anak," pungkasnya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota mengamankan muda-mudi kedapatan berciuman di lapangan dekat perumahan Puri Mas pada Minggu, (13/8/2023) pagi sekitar pukul 02.30 WIB.
Kelimanya diamankan lantaran telah melakukan hubungan suami istri di Masjid Al Ma'ruf masuk Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota.
Kejadian bermula ketika salah satu warga pulang bekerja pada malam hari, pihaknya mendapati lima muda - mudi yang duduk bermesraan di lapangan dekat perumahan Puri Mas, bahkan pihaknya mendapati muda - mudi tersebut berciuman.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait