TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung menetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang berlokasi di Masjid Al Ma'ruf Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung. Dimana satu tersangka lain masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tulungagung mengatakan, menetapkan pemuda yang terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial MDS (24) dan tersangka lain yang masih di bawah umur.
"Kita menetapkan dua tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur," Jelasnya, Selasa (15/8/2023).
Gondam melanjutkan, adapun hubungan mereka yakni merupakan pacar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, bahwa MDS dan pacarnya yang masih di bawah umur (14) sudah berpacaran sejak Desember 2022 lalu.
Dari hasil penyidikan rupanya keduanya telah melakukan hubungan suami istri di Masjid yang sama sebanyak 2 kali.
"Jadi penangkapan kemarin adalah kali kedua, dan kali pertama keduanya melakukan itu pada Minggu, (6/8/2023) lalu dengan orang yang sama dan lokasi yang sama," ujarnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait