Sementara dari kuasa hukum tersangka, Ghufron mengatakan bawa selama rekontruksi hak tersangka sudah terpenuhi. Selain itu, jalanya rekonstruksi juga sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Adanya tambahan adegan, itu hanya pelengkap detailnya saja," ucapnya.
Ditanya soal banyaknya ungkapan lupa dari tersangka, Ghufron menjelaskan bahwa itu diluar kehendaknya. Dan terkait kesangsian kuasa hukum korban terhadap pasal yang dikenakan tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau tersangka lupa, ya mau bagaimana lagi. Karena kami hanya memastikan hak tersangka sudah terpenuhi," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait