Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan

Afif Nasrul
Rekonstruksi kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru Tulungagung. (Afif Nasrul)

Sementara dari kuasa hukum tersangka, Ghufron mengatakan bawa selama rekontruksi hak tersangka sudah terpenuhi. Selain itu, jalanya rekonstruksi juga sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Adanya tambahan adegan, itu hanya pelengkap detailnya saja," ucapnya.

Ditanya soal banyaknya ungkapan lupa dari tersangka, Ghufron menjelaskan bahwa itu diluar kehendaknya. Dan terkait kesangsian kuasa hukum korban terhadap pasal yang dikenakan tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau tersangka lupa, ya mau bagaimana lagi. Karena kami hanya memastikan hak tersangka sudah terpenuhi," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network