10 PPS di Tulungagung Mengundurkan Diri

Afif Nasrul
Prosesi pelantikan puluhan panitia pemungutan suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/2/2023).

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Puluhan panitia pemungutan suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) resmi dilantik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/2/2023).

Puluhan PPS PAW tersebut merupakan pengganti dari PPS yang sebelumnya sudah mengundurkan diri atas alasan tertentu.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamad Amarodin mengatakan sebelumnya terdapat sedikitnya 10 anggota PPS yang mendurkan diri sebab alasan tertentu. Mulai dari sibuk kegiatan perkuliahan, kuliah kerja nyata (KKN) dan tugas akhir.

Bahkan juga ada anggota PPS yang mengundurkan diri dikarenakan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, serta yang bersangkutan tidak mendapat izin dari atasannya untuk menjadi anggota PPS. Setelah pengunduran diri itu, pihaknya lantas melantik 10 anggota PPS PAW untuk menggantikan mereka. 

"Total ada 10 petugas PPS PAW yang berasal dari tujuh desa dari tujuh Kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang kami lantik untuk menggantikan anggota PPS yang mengundurkan diri," katanya. 

Amar menjelaskan, pengunduran diri anggota PPS itu tidak menjadi masalah baginya, mengingat hal ini untuk keberlangsungan tahapan Pemilu 2024. 

Terlebih lagi, petugas PPS juga memiliki peran vital dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga mereka dituntut untuk bekerja secara penuh waktu (Full Time).

Maka dari itu apabila memang ada petugas PPS yang tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, lebih baik untuk mengundurkan diri.

Terlebih lagi, apabila petugas PPS tersebut memaksakan diri untuk menjadi anggota PPS, dikhawatirkan justru yang bersangkutan tidak fokus pada pekerjaan mereka dalam tahapan pemilu. 

Hal itu nantinya justru berujung tidak maksimalnya pelaksanaan tahapan pemilu dan ditakutkan bisa mempengaruhi petugas PPS lainnya. 

"Kami kan sudah menyiapkan tiga PPS terpilih dan tiga PPS penggantinya untuk masing-masing desa, sehingga ketika ada yang mengundurkam diri, langsung digantikan petugas penggantinya," jelasnya.

Sedangkan terkait pekerjaan petugas PPS sendiri, ungkap Amar, saat ini para petugas PPS sudah mulai dihadapkan dengan pekerjaan tahapan pemilu. Salah satunya seperti pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang di sesuaikan dengan jumlah masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada masing-masing desa. 

Kemudian mereka juga akan bekerja secara penuh dalam proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan hari H pemungutan suara.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai PPS maupun panitia pemilih kecamatan (PPK), pihaknya masih melakukan perhitungan untuk jumlah pastinya. 

Hanya saja ia memastikan hal itu tidak melanggar aturan asalkan yang bersangkutan sudah mendapat izin dari atasan di lembaga yang dia naungi. Meski mereka bekerja sebagai PPS selama 24 jam, mereka juga tidak diwajibkan untuk cuti terhadap pekerjaannya sebagai ASN.

"Jumlah pastinya masih kami pilah-pilah berapa total ASN yang menjadi anggota PPS ataupun PPK. Hal itu tidak melanggar aturan selama mereka sudah mengantongi izin," pungkasnya. iNews Tulungagung

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network