Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Afif Nasrul
Sosialisasi larangan pengoperasian kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan raya. (Afif Nasrul/iNews)

Sementara itu, Ketua Kelompok Kereta Kelinci Tulungagung, Hariyanto mengaku jika selama ini kereta kelinci beroperasi dari satu tempat wisata ke tempat wisata lain. Pihaknya biasanya melewati jalan desa untuk menuju satu tempat wisata ke tempat wisata yang lain. 

Menurutnya  akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung terkait aturan tersebut.

Koordinasi tersebut dimaksudkan agar kereta kelinci bisa beroperasi di kawasan wisata. Termasuk juga menyimpan kereta kelincinya itu di lokasi wisata tersebut.

Namun demikian, meski sudah lama beroperasi dan menggelontorkan modal senilai Rp 270 juta untuk 3 armada kereta kelinci, pihaknya masih belum balik modal.

"Anggota kami ada sekitar 20 orang. Kalau saya sendiri memiliki 3 armada kereta kelinci. Kami akan berusaha untuk mematuhi aturan tersebut," ujarnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network