Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung dengan tegas melarang operasional kereta kelinci di jalan raya untuk dijadikan media transportasi.
Bahkan apabila didapati adanya kereta kelinci yang beroperasi di jalan umum, petugas tidak lagi menerapkan tindakan tilang, melainkan akan dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik maupun pengemudi kereta kelinci di Kabupaten Tulungagung.
Tercatat setidaknya ada sekitar 37 pemilik kereta kelinci yang beroperasi di Tulungagung. Jumlah itu belum termasuk kereta kelinci yang datang dari luar wilayah Tulungagung.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kereta kelinci agar tidak beroperasi di jalan raya baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten.
"Ini kami lakukan untuk keselamatan masyarakat mengingat banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci," katanya, Kamis (12/1/2023).
Rahandy mengungkapkan, apabila pihaknya masih mendapati adanya kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas, tidak hanya kepada pengemudinya, melainkan juga termasuk pemilik maupun pembuat kereta kelinci tersebut.
Selain itu, penindakan juga tidak lagi menggunakan sistem tilang, melainkan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk ancamannya berupa 1 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta," ungkapnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait