Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Terkait dimintanya kembali tanah dan bangunan Mapolsek Sumbergempol oleh ahli waris, maka sejak Senin (9/1/2023) kemarin para anggota mulai berkemas. Pasalnya, tanah dan bangunan berstatus pinjam pakai.
Menurut Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan lokasi Mapolsek Sumbergempol yang sekarang ini berlokasi di sebelah barat palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Raya Sumbergempol nomor 28 masuk Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol dan rencananya akan dipindah di lokasi baru yakni di Eks SDN 2 Sumberdadi.
"Pemindahan di Eks SDN 2 Sumberdadi Selatan jalan tersebut dinilai representatif, dan kebetulan juga sudah lama tidak digunakan lantaran dimerger dengan sekolah lain, lantaran SDN tersebut minim peminat, dari tahun 2017 jumlah siswa cuma 38 dan semakin mengalami penurunan," jelasnya, Rabu (11/1/2023).
Meski demikian Bupati Tulungagung enggan untuk memberikan alasan terkait adanya pemindahan lokasi Polsek Sumbergempol tersebut, yang mana itu sendiri merupakan internal Polri.
Sementara itu dikonfirmasi lewat telephone, Kapolsek Sumbergempol AKP Guruh Yudi Setiawan menjelaskan, usai permintaan kembali tanah dan bangunan oleh ahli waris pihaknya menunggu intusksi pimpinan, namun jika diharuskan pindah, pihaknya berlapang dada untuk pindah lokasi.
Guruh melanjutkan, untuk asal muasalnya pihaknya belum begitu mengetahui pastinya lantaran pihaknya baru saja menjabat sebagai Kapolsek Sumbergempol yang sebelumnya menjabat sebagai Waka Polsek Kedungwaru, namun demikian selama ini lokasi tersebut hanya dipinjami saja oleh pemilik.
"Jadi akadnya dipinjami lokasi dan tidak menyewa, lantaran dipinjami dan diminta kembali pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak sesuai dengan Instruksi pimpinan untuk dipindah lokasinya," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait