Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam hal ini melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelejen, Agung Tri Radityo mengatakan, terdakwa langsung kita lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Polres Tulungagung.
"Ini terhadap terdakwa ini langsung dilakukan penahanan di rutan polres," ucapnya Rabu (16/11/2022).
Masih Agung, untuk terdakwa ini inisialnya SK domisilinya di Dusun Tanggulangin Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
Sementara untuk barang bukti berupa tiga ekor Binturong ini posisinya ada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Surabaya.
Agung melanjutkan terdakwa SK merupakan tahanan dari Polda Jatim mengingat locusnya di Kabupaten Tulungagung sehingga proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Untuk jaksa pra penuntutannya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.
Perkara ini sudah dinyatakan bukti lengkap atau P21 pada 28 Oktober 2022.
Berdasarkan kronologi SK mendapatkan satwa yang dilindungi tiga ekor Binturong dalam keadaan hidup dan di beli di Pasar Hewan Terpadu Tulungagung pada bulan Agustus 2022 dengan harga satu juta rupiah per ekor dengan total 3 ekor atau tiga juta rupiah dan pembayaran secara tunai kepada penjualnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait