Selama ini masyarakat menganggap pengurusan PTSL berbiaya mahal, sehingga masyarakat enggan untuk mengurus.
Ferry melanjutkan biaya biaya yang besar, namun biaya-biaya pengurusan sertifikat ditanggung oleh negara.
Disisi lain terkait aset tanah pemkab menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Johanes Bagus Kuncoro mengatakan saat ini aset Pemkab yang sudah bersertifikat sebanyak 54 persen.
"Jadi pemkab itu titip aset ke desa, jadi jumlah aset Pemkab yang dititipkan ke desa saya tidak hafal," tegasnya.
Berdasarkan data dari BPKAD sebanyak 1.858 bidang aset tanah milik pemkab. Bagus menambahkan dari sisa bidang yang belum tersertifikasi tersebut ditargetkan selesai sampai 2023.
Dari lahan seluas 458 bidang tanah yang belum bersertifikat.
"Ya kita kejar terus pada target di tahun 2023,ucapnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait