Ditanya soal bagaimana jika ditemukan ASN yang positif narkotika ketika dilakukan tes urin, Windoe mengungkapkan, jika ditemukan ASN positif narkotika maka akan dilakukan asessment terlebih dahulu, apabila benar terbukti mengkonsumsi narkotika, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika nanti statusnya pengguna akan dilakukan rehabilitasi di BNNK Tulungagung, sedangkan jika statusnya pengedar akan diproses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, BNNK Tulungagung telah melakukan rehabilitasi kepada 2 ASN di lingkup Pemkab Tulungagung, akibat kecanduan narkotika, yang mana 2 ASN tersebut, saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait