Adapaun pasal yang diterapkan yakni, 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang nomor, 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Para pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar, dan denda paling banyak Rp 10 Milyar." Pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait