Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satreskoba Polres Tulungagung Tangkap 34 Tersangka

Afif Nasrul
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satreskoba Polres Tulungagung Tangkap 34 Tersangka. (Foto: Afif Nasrul/iNews.id)

Adapaun pasal yang diterapkan yakni, 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang nomor, 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Para pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar, dan denda paling banyak Rp 10 Milyar." Pungkasnya.



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network