TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Satreskoba Polres Tulungagung menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, mulai tanggal 22 Agustus hingga September. Dari operasi tersebut polisi berhasil menangkap 34 tersangka, 3 diantaranya Residivis.
Dalam kasus tersebut Kecamatan Tulungagung Kota mendominasi menjadi tempat peredarannya.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, ada 34 tersangka yang diamankan, dengan rincian 21 laki-laki dan 3 perempuan, yang mana dari 34 tersangka tersebut 3 diantaranya Residivis.
"Jadi ada 3 Residivis, diantaranya inisial IM, HS, HKA," jelasnya, Kamis (8/9/2022).
Eko melanjutkan, 34 tersangka tersebut berasal dari 26 kasus dengan rincian 17 Narkotika, 2 Psikotropika, 7 Okerbaya, yang mana 34 tersangka tersebut diamankan dari 12 Kecamatan di Tulungagung, yakni Tulungagung Kota, 6 TKP, Kauman, 4 TKP, Kedungwaru, 3 TKP, Boyolangu, 3 TKP, Rejotangan, 2 TKP, Ngantru, 3 TKP, Gondang, 1 TKP, Ngunut, 1 TKP, Sumbergempol, 1 TKP, Campurdarat, 1 TKP, Pakel, 1 TKP, Pucanglaban, 1 TKP.
"Kecamatan Tulungagung Kota mendominasi peredaran Narkoba dengan 6 TKP," ungkapnya.
Masih Eko, adapaun barang bukti yang diamankan dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru berupa, 22,33 gram sabu, 29 butir Pil Alprazolam, 2.179 butir Pil Double L, 4 buah timbangan, 31 handphone, 10 buah alat hisap (bong), 5 sepeda motor, 29 buah pipet kaca, dan uang tunai Rp 662 ribu.
Adapaun pasal yang diterapkan yakni, 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang nomor, 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Para pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar, dan denda paling banyak Rp 10 Milyar." Pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait