Sementara itu Kuasa Hukum Sukatmi, Nurrohmad atau panggilan akrabnya Ghani mengatakan bahwa pihak klienya (Sukatmi) akan mendapat haknya Minggu depan.
Ia berdalih hak-hak nya nantinya akan naik berdasarkan dari penghitungan perbulan.
Ia menerima hasil mediasi antara dinsos dengan pihak KPM (Sukatmi) bilamana tidak dapat dijanjikan oleh pihak dinsos, maka akan dilakukan upaya jalur hukum.
"Ini sudah dipertemukan antara KPM dengan Dinas sosial ada upaya mengembalikan," tuturnya.
Ia sempat memberikan opsi kepada KPM untuk menuntut mengembalikan haknya selama 2018-2022.
"Jadi Bu Sukatmi sudah saya beri opsi agar supaya hak-haknya terpenuhi," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait