Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Efendi Aris mengatakan, pendirian tempat ibadah harus memahami tentang peraturan pemerintah.
Selain itu, juga melalui persetujuan dari masyarakat tempat ibadah sebanyak 60 orang.
"Secara administratif pendirian tempat ibadah itu harus dilakukan koordinasi dan persetujuan dengan masyarakat," ucapnya.
Sehingga koordinasi dengan masyarakat terkait pembangunan tempat ibadah, maka masyarakat lebih banyak yang mengunjunginya.
Berdasarkan data dari FKUB Total tempat ibadah yang belum mendapatkan rekomendasi pendirian ada 3 Rumah Ibadah.
"Gereja di Desa Moyoketen, Gereja di Desa Batangsaren, Masjid di Kedungwaru dan Pura," paparnya.
Dari keempat rumah ibadah tersebut secara aturan FKUB belum memberikan rekomendasi, hal ini dianggap belum memiliki izin yang kuat antara FKUB dan Kemenag.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait