Aliansi Mahasiswa Tulungagung Desak Kompensasi atas Kerugian Rp1,8 Miliar Dampak Listrik Padam
Rabu, 24 Juni 2026 | 23:31 WIB
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengoperasian dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Tak hanya itu, Aliansi Mahasiswa Tulungagung juga mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan agar memenuhi standar pelayanan publik serta mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai standar pelayanan publik," pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo