Aliansi Mahasiswa Tulungagung Desak Kompensasi atas Kerugian Rp1,8 Miliar Dampak Listrik Padam
"Kami menyoroti pemadaman listrik yang terjadi di Tulungagung membuat kelompok peternak ikan mengalami kerugian yang tidak sedikit," ujar Hendra, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, nilai kerugian tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Karena itu, Aliansi Mahasiswa Tulungagung mendesak PLN segera melakukan pendataan secara rinci dan terbuka terhadap dampak ekonomi yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik.
"Informasi yang kami dapat, mereka mengalami kerugian Rp1,8 miliar akibat dua hari pemadaman listrik. Kami mendesak PLN melakukan pendataan rinci dan terbuka atas dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan," katanya.
Selain itu, mahasiswa menuntut adanya kompensasi dan pertanggungjawaban yang adil kepada masyarakat terdampak. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu yang baik.
Editor : Mohammad Ali Ridlo